Bagi Anda yang ingin melamar kerja ke perusahaan, daftar PNS, TNI/POLRI tentu membutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi. Jika anda belum punya SKCK tentu harus membuatnya, lalu bagaimana cara terbaru membuat SKCK dari Polsek dan Polres.
Sekarang ini cara membuat SKCK cukup mudah dan cepat. Anda tinggal datang ke Polsek atau Polres dengan membawa beberapa persyaratan wajib lalu ikuti prosedur yang ditetapkan maka tidak begitu lama SKCK jadi.
Syarat membuat SKCK sekarang mungkin sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dan setiap daerah di Indonesia prsedur dan persyaratannya mungkin juga bisa berbeda. Namun secara umum untuk kebayakan daerah menerapkan cara terbaru membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) seperti ini.
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK terbaru:
Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah ada
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
- Berdasarkan UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri. Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang dikenakan tarif Administrasi SKCK sebesar = RP.10.000,-.
- Sedangkan mungkin dalam proses pembuatan SKCK untuk melamar kerja di perusahaan dengan SKCK untuk melamar PNS, TNI dan Polri memiliki perbedaan prosedur.
Untuk informasi detail tentang cara membuat SKCK terbaru anda juga bisa update di situs skck.polri.go.id. Terimakasih dan semoga informasi ini bisa membantu.